BERITA

6
Apr

Panduan Lengkap Aplikasi SIPNAP untuk Fasilitas Kesehatan

Aplikasi SIPNAP merupakan inovasi penting dari Kemenkes Republik Indonesia untuk bidang kesehatan. Sistem pelaporan obat daring ini diciptakan untuk memfasilitasi pengawasan peredaran sediaan farmasi di seluruh penjuru negeri. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan beserta apoteker penanggung jawab wajib memberikan laporan rutin setiap bulannya.

Tujuan utama pelaksanaan kebijakan ini adalah untuk memantau serta mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara resmi, apotek wajib melapor selambat-lambatnya pada tanggal sepuluh setiap bulan berikutnya. Proses penggunaan sistem pelaporan ini selalu dimulai dengan melakukan tahap registrasi unit layanan secara daring terlebih dahulu.

Pengguna atau perwakilan apotek harus mengakses situs web resmi di alamat sipnap.kemkes.go.id melalui peramban internet masing-masing. Pendaftar kemudian diwajibkan untuk mengisi kelengkapan data sarana seperti nomor pokok wajib pajak dan surat izin apotek.Setelah data identitas sarana terisi dengan sangat lengkap, langkah selanjutnya adalah memasukkan rincian data apoteker penanggung jawab. Dokumen pendukung yang sangat penting seperti surat pernyataan keaslian data juga harus dipindai dan diunggah ke dalam sistem.

Apabila pendaftaran akun sudah divalidasi dan disetujui oleh dinas kesehatan setempat, pengguna dapat langsung masuk menggunakan kata sandi. Halaman beranda situs akan menampilkan berbagai menu utama yang sangat berguna untuk memulai proses pelaporan bulanan.Sebelum memulai proses pelaporan secara rinci, apotek harus mengelola daftar sediaan obat yang ada di fasilitas masing-masing. Pengguna aplikasi dapat memilih lalu menambahkan produk jadi narkotika maupun psikotropika melalui menu sediaan yang telah disediakan.

Pengisian pelaporan riwayat transaksi pemakaian dapat dilakukan secara langsung melalui formulir web atau dengan mengunggah berkas berekstensi excel. Jika sarana kesehatan sama sekali tidak memiliki riwayat transaksi penggunaan obat, fasilitas tersebut tetap diwajibkan untuk mengirimkan pelaporan nihil.

X