Bagaimana cara mengurus STRA ?
Pendaftaran dan pembaruan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan:
1. Persiapan Awal
- Siapkan perangkat (laptop, komputer, atau handphone) dan pastikan koneksi internet lancar
- Masuk ke laman web: kki.go.id/registrasi
2. Pembuatan Akun & Login
- Bagi yang sudah punya akun KTKI: Langsung login menggunakan username dan password yang terdaftar
- Bagi yang belum punya akun:
- Pilih menu “Daftar Sekarang”
- Isi data diri sesuai KTP (terintegrasi dengan Dukcapil) dan unggah foto KTP yang jelas
- Lakukan aktivasi akun melalui email yang didaftarkan
3. Registrasi STR Baru
- Pilih menu “Tenaga Medis” atau “Tenaga Kesehatan” sesuai profesi
- Klik menu Registrasi STR Baru dan pilih profesi
- Isi data kelulusan (tahun lulus, perguruan tinggi, prodi, NIM). Pastikan data sesuai ijazah karena terintegrasi dengan PDDikti
- Unggah dokumen persyaratan sesuai jenis dan ukuran yang diminta, lalu lengkapi seluruh tahapan
- Periksa kembali data, jika sudah sesuai klik “Selesai”
4. Pembayaran & Penerbitan
- Pantau status pengajuan melalui aplikasi atau email. Jika status “Menunggu Validasi”, data sedang diverifikasi
- Jika data lengkap, Anda akan menerima Kode Billing yang berlaku selama 5 hari kerja
- Lakukan pembayaran melalui bank persepsi, kantor pos, atau e-commerce. Jika telat membayar, pengajuan otomatis ditolak dan harus ulang dari awal
- Setelah pembayaran, tunggu proses penandatanganan. STR dapat diunduh di laman registrasi KKI
5. Pembaruan STR Menjadi Seumur Hidup
- Proses ini dilakukan melalui website Satu Sehat SDMK
- Lengkapi data diri dan unggah pas foto sesuai ketentuan
- Klik “Ajukan permohonan STR seumur hidup”
- Setelah terbit, STR dapat diunduh di profil Satu Sehat SDMK
Video Tutorial dapat disimak melalui channel Konsil Kesehatan Indonesia