BERITA

2
Dec

Wajib Tahu! Tutorial SIMONA untuk Kelancaran Izin Apotek


Penerapan sistem digitalisasi kesehatan kini menjadi prioritas utama bagi Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk memantau standar pelayanan kefarmasian di seluruh fasilitas kesehatan Indonesia. Melalui aplikasi SIMONA Kemkes, setiap apoteker penanggung jawab saat ini memiliki kewajiban melakukan pelaporan apotek secara berkala demi menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah administrasi semata, tetapi juga menjadi syarat mutlak dan krusial dalam proses perpanjangan izin operasional apotek di masa mendatang.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai fitur registrasi hingga self assessment apotek menjadi kompetensi teknis yang sangat penting bagi seluruh tenaga kefarmasian.

Langkah awal untuk dapat mengakses layanan digital ini dimulai dengan mengunjungi situs resmi SIMONA dan segera melakukan proses registrasi akun baru yang terintegrasi. Kunci paling utama keberhasilan pendaftaran akun terletak pada Kode Unit Layanan yang hanya bisa Anda dapatkan melalui profil akun SIPNAP masing-masing sarana apotek. Apabila kode unit tersebut belum ditemukan saat Anda melakukan pendaftaran, pengguna disarankan untuk bersabar menunggu proses migrasi data yang dilakukan otomatis pada tanggal 13 dan 29 setiap bulannya. Setelah akun berhasil dibuat menggunakan alamat email yang valid dan aktif, apoteker dapat segera login untuk mengakses dashboard utama serta memastikan data sarana yang tertera sudah sesuai.

Salah satu fitur vital yang menjadi kewajiban rutin pengguna adalah melakukan pelaporan bulanan yang mencakup seluruh aktivitas pelayanan kefarmasian secara transparan, jujur, dan akuntabel.

Laporan untuk kegiatan bulan berjalan harus diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 5 di bulan berikutnya, kecuali khusus untuk laporan bulan Desember yang wajib diselesaikan maksimal tanggal 31 Desember pada tahun yang sama.

Data spesifik yang perlu diinput ke dalam sistem meliputi ketersediaan Standar Prosedur Operasional (SOP), jumlah pengkajian resep, pelaksanaan Pelayanan Informasi Obat (PIO), serta aktivitas konseling kepada pasien. Kedisiplinan yang tinggi dalam melaporkan data ini sangatlah penting karena akan menjadi rekam jejak digital kinerja apotek Anda yang dipantau langsung oleh Dinas Kesehatan.

Selain kewajiban laporan rutin bulanan, setiap sarana apotek juga diharuskan mengisi instrumen Self Assessment atau penilaian mandiri yang pelaksanaannya dilakukan cukup satu kali dalam setahun. Penilaian komprehensif ini mencakup berbagai aspek vital operasional, mulai dari data dasar tenaga kerja, kondisi fisik bangunan dan sarana prasarana, hingga pengelolaan sediaan farmasi dan logistik vaksin sesuai standar. Pengguna aplikasi diberikan kemudahan untuk menyimpan progres pengisian data secara bertahap melalui tombol “Simpan” sebelum memastikan semua kolom isian telah lengkap dan benar. Tahapan penilaian mandiri ini wajib diakhiri dengan menekan tombol “Kirim Final” agar status laporan berubah menjadi selesai dan dapat diverifikasi sebagai syarat sah perpanjangan izin operasional.

Tutorial Registasi, Pelaporan Bulanan, dan Self Assesment SIMONA Apotek, KEMENKES RI

Menutup rangkaian informasi sosialisasi ini, para tenaga kesehatan diingatkan untuk memanfaatkan fitur bantuan jika menemui kendala teknis selama penggunaan aplikasi. Layanan chat admin tersedia untuk membantu permasalahan akun atau teknis lainnya pada hari kerja, mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 15.00 sore Waktu Indonesia Barat. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai alur penggunaan SIMONA ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan administrasi yang dialami apoteker saat mengurus perizinan di OSS. Sinergi antara kepatuhan apoteker dan sistem digital yang handal ini pada akhirnya ditujukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pasien di seluruh wilayah Indonesia.

Bila ingin menyimak lebih lanjut silahkan klik LINK ini

X