BERITA

21
Nov

Target 100 SKP Perpanjangan SIP, Bagaimana Memenuhinya?

Sosialisasi yang digelar oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) baru-baru ini menyajikan update informasi vital mengenai regulasi Satuan Kredit Profesi (SKP), khususnya bagi Apoteker. Melalui kanal youtube Konsil Kesehatan Indonesia menginformasikan Kewajiban pemenuhan SKP ini mendesak karena merupakan syarat mutlak bagi Apoteker untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) lanjutan dan memastikan kompetensi Apoteker selalu teruji dan sesuai dengan standar terbaru.

Ketentuan kunci yang wajib dicermati oleh Apoteker adalah target SKP yang ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 1561 Tahun 2024, Apoteker diklasifikasikan ke dalam kelompok profesi yang memiliki target akumulasi SKP minimal sebanyak 100 SKP dalam periode lima tahun masa berlaku SIP. Target ini berbeda dengan target dokter umum (250 SKP) atau tenaga kesehatan lainnya (50 SKP), menandakan tingginya tuntutan profesionalisme di bidang Farmasi.  Target SKP ini harus dipenuhi melalui kombinasi kegiatan di tiga ranah, yaitu Pembelajaran, Pelayanan, dan Pengabdian, guna mencapai peningkatan mutu yang holistik.

Update Informasi terkait Pemenuhan Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Youtube Konsil Kesehatan Indonesia. 7 Oktober 2025

Ranah Pembelajaran menjadi prioritas utama dengan porsi minimal 45% dari total SKP (sekitar 45 SKP). Apoteker dapat memenuhi kebutuhan ini dengan aktif mengikuti seminar, workshop, pelatihan, atau Massive Open Online Courses (MOOC) yang tersedia, khususnya melalui LMS Pelataran Sehat. KKI mewajibkan Apoteker memenuhi minimal 20% SKP Pembelajaran per tahun. Pemenuhan SKP di ranah ini penting untuk menjaga pengetahuan Apoteker tetap relevan, terutama dalam menghadapi dinamika obat-obatan dan terapi terkini.

Sementara itu, Ranah Pelayanan (minimal 35%) dan Ranah Pengabdian (minimal 5%) mencakup kegiatan praktik sehari-hari dan kontribusi sosial. Kegiatan pelayanan Apoteker meliputi pemeriksaan, diagnosis, dan tindakan intervensi keprofesian farmasi yang dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (where), mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit. Dalam Ranah Pengabdian, Apoteker bisa mendapatkan SKP melalui kegiatan penyuluhan kesehatan, atau keterlibatan sebagai relawan bencana, yang kesemuanya harus didokumentasikan. KKI telah menegaskan bahwa dokumen bukti di kedua ranah ini masih harus di-upload secara mandiri oleh Apoteker ke SKP Platform karena belum terintegrasi dengan Rekam Medis Elektronik (RME), sehingga kehati-hatian dalam pelaporan sangat dibutuhkan.

Pada sosialisasi tersebut, Ketua Tim Kerja P2KB Sekretariat KKI, Ibu Yuni Ramawati, S.K.M., M.Kes., mengingatkan pentingnya integritas. “Saat ini proses verifikasi untuk Ranah Pelayanan masih dilakukan secara mandiri oleh peserta karena SKP Platform belum terintegrasi dengan Rekam Medis Elektronik (RME),” jelas Ibu Yuni Ramawati [Sumber: Sosialisasi KKI, 7 Oktober 2025].

Integritas ini menjadi dasar penting, mengingat adanya sanksi tegas yang menanti Apoteker, seperti penonaktifan STR atau SIP, apabila terbukti menggunakan joki atau memalsukan dokumen laporan SKP. Layanan terkait SKP dari KKI dipastikan tidak dipungut biaya, sehingga Apoteker didorong untuk segera memulai proses pengumpulan dan pelaporan SKP mereka sebelum masa berlaku SIP mereka berakhir.

X