Waspada Obat Kadaluarsa
Para sejawat apoteker pasti sering melihat tulisan ED atau kepanjangan dari Expired Date di kemasan suatu Obat. ED atau Kadaluarsa harus dicantumkan disuatu kemasan produk. Bahkan dipersyaratkan oleh Farmakope Edisi V, tanggal kadaluarsa harus mudah dimengerti dan ditunjukkan dengan jelas dengan latar belakang kontras atau cetak timbul.
Berikut beberapa informasi mengenai obat kadaluarsa:
Kedaluarsa adalah batas kedaluarsa obat yang ditetapkan berdasarkan uji stabilitas yang dilakukan pada suhu dan kondisi sesuai dengan kondisi ideal penyimpanan obat. Lamanya kedaluarsa dihitung sejak tanggal obat diproduksi hingga waktu uji terakhir dimana obat tersebut dinyatakan masih memenuhi persyaratan mutu atau lamanya uji stabilitas obat yang datanya tersedia dengan hasil obat memenuhi syarat. Maka dari itu waktu kadaluarsa dapat pula disebutkan membatasi waktu obat tersebut dapat diracik atau digunakan
Ada beberapa cara untuk mengetahui obat kedaluarsa:
- Melakukan pengecekan tanggal kedaluarsa pada kemasan
Selain dinyatakan jelas dalam tanggal bulan dan tahun waktu kadaluarsa, ada pula para produsen hanya menyatakan dalam bulan dan tahun, apabila terjadi seperti demikian maka waktu kadaluarsa adalah hari terakhir bulan yang dinyatakan.
Contoh : ED Januari 2020, maka obat tersebut masih boleh dikonsumsi pada tanggal 31 Januari 2020
- Melihat perubahan fisik obat (perubahan warna, bau dan rasa) dan kemasan (rusak, lembab, isi bocor)
Lantas bagaimana apabila kita mendapati obat kadaluarsa ditempat praktek atau di rumah kita ?
Langkah pertama, ambil obat dari kemasan aslinya dan campurkan obat dengan barang yang tidak enak seperti ampas kopi atau teh dan tanah.
Yang kedua, taruh campuran dalam wadah yang bisa ditutup untuk menjaga agar obat tidak bocor atau tumpah
Yang ketiga, kemudian buang wadah ke tempat sampah
Jangan lupa untuk membuang kemasan obat harus dapat menghilangkan seluruh informasi pribadi (etiket obat) kemudian sobek/rusak kemasan sebelum dibuang ke tempat sampah. Sedangkan untuk obat yang berupa cairan dapat dibuang di toilet atau saluran air dengan cara obat diencerkan dengan air terlebih dahulu.
Pencantuman tanggal kadaluarsa pada kemasan adalah bagian dari komitmen bersama untuk melindungi pasien. Yuk kita jadi garda terdepan dalam melindungi keamanan pengobatan pasien.
Oleh: Matori Nadhafi
Sumber : BPOM dan Farmakope Edisi V