BERITA

4
Dec

Transformasi Peran Apoteker Pasca UU Kesehatan No. 17/2023

Dunia kesehatan Indonesia saat ini sedang memasuki babak sejarah baru dengan disahkannya berbagai regulasi strategis yang mengubah lanskap profesi medis. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan obat, seorang Apoteker wajib memahami secara mendalam implikasi dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024.

Kedua payung hukum ini tidak hanya merevisi aturan lama, tetapi juga membawa perubahan fundamental terkait STR Seumur Hidup dan tata kelola Praktik Kefarmasian yang lebih modern. Pemahaman yang komprehensif terhadap Regulasi Baru ini menjadi kunci utama bagi apoteker untuk mempertahankan profesionalisme dan legalitas dalam bekerja.

Perubahan paling signifikan yang wajib diketahui oleh setiap tenaga kefarmasian adalah mengenai masa berlaku Surat Tanda Registrasi atau STR. Berdasarkan Pasal 260 dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, STR bagi tenaga kesehatan kini ditetapkan berlaku seumur hidup, menggantikan aturan lama yang mengharuskan perpanjangan berkala.

Namun, hal ini bukan berarti pengawasan kompetensi menjadi kendur karena Surat Izin Praktik atau SIP tetap harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Untuk memperpanjang SIP tersebut, seorang Apoteker harus memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh melalui pembelajaran berkelanjutan dan praktik pelayanan. Mekanisme ini memastikan bahwa siapapun yang memegang tanggung jawab profesi tetap memiliki kompetensi terkini dalam melayani masyarakat.

Selain aspek administratif, regulasi ini juga merespons perkembangan zaman melalui pengakuan hukum yang tegas terhadap ekosistem kesehatan digital. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara spesifik mengatur bahwa pelayanan obat kini dapat dilakukan menggunakan resep elektronik yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional Satu Sehat.

Ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Apoteker untuk menjalankan praktik telefarmasi atau pelayanan jarak jauh dengan tetap memperhatikan keamanan pasien. Dengan adanya aturan ini, batasan wilayah bukan lagi hambatan, memungkinkan akses obat yang lebih merata hingga ke pelosok daerah melalui pemanfaatan teknologi yang diawasi secara ketat.

Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada kemandirian bangsa melalui penguatan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan nasional. Dalam berita terbaru ini, Apoteker yang berpraktik di berbagai fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memprioritaskan penggunaan sediaan farmasi produksi dalam negeri.

Langkah strategis ini diambil dengan cara mengelola rantai pasok dari hulu ke hilir yang mengutamakan bahan baku lokal yang bermutu dan aman. Dengan demikian, profesi Apoteker tidak hanya berperan dalam aspek klinis semata, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mewujudkan kedaulatan kesehatan Indonesia di masa depan.

X