Surat Tanda Registrasi Apoteker

Bagaimana cara mengurus STRA ?

Pendaftaran dan pembaruan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan:

1. Persiapan Awal

  • Siapkan perangkat (laptop, komputer, atau handphone) dan pastikan koneksi internet lancar
  • Masuk ke laman web: kki.go.id/registrasi

2. Pembuatan Akun & Login

  • Bagi yang sudah punya akun KTKI: Langsung login menggunakan username dan password yang terdaftar
  • Bagi yang belum punya akun:
    • Pilih menu “Daftar Sekarang”
    • Isi data diri sesuai KTP (terintegrasi dengan Dukcapil) dan unggah foto KTP yang jelas
    • Lakukan aktivasi akun melalui email yang didaftarkan

3. Registrasi STR Baru

  • Pilih menu “Tenaga Medis” atau “Tenaga Kesehatan” sesuai profesi
  • Klik menu Registrasi STR Baru dan pilih profesi
  • Isi data kelulusan (tahun lulus, perguruan tinggi, prodi, NIM). Pastikan data sesuai ijazah karena terintegrasi dengan PDDikti
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai jenis dan ukuran yang diminta, lalu lengkapi seluruh tahapan
  • Periksa kembali data, jika sudah sesuai klik “Selesai”

4. Pembayaran & Penerbitan

  • Pantau status pengajuan melalui aplikasi atau email. Jika status “Menunggu Validasi”, data sedang diverifikasi
  • Jika data lengkap, Anda akan menerima Kode Billing yang berlaku selama 5 hari kerja
  • Lakukan pembayaran melalui bank persepsi, kantor pos, atau e-commerce. Jika telat membayar, pengajuan otomatis ditolak dan harus ulang dari awal
  • Setelah pembayaran, tunggu proses penandatanganan. STR dapat diunduh di laman registrasi KKI

5. Pembaruan STR Menjadi Seumur Hidup

  • Proses ini dilakukan melalui website Satu Sehat SDMK
  • Lengkapi data diri dan unggah pas foto sesuai ketentuan
  • Klik “Ajukan permohonan STR seumur hidup”
  • Setelah terbit, STR dapat diunduh di profil Satu Sehat SDMK

Video Tutorial dapat disimak melalui channel Konsil Kesehatan Indonesia

X