BERITA

2
Dec

Panduan SIPNAP: Solusi Praktis Pelaporan Narkotika Apotek

Pengelolaan sediaan farmasi khususnya golongan Narkotika dan Psikotropika merupakan tanggung jawab vital yang wajib dilaksanakan oleh setiap Apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memfasilitasi kewajiban ini melalui sistem digital terintegrasi yang dikenal dengan nama SIPNAP atau Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika.

Platform digital resmi Kemenkes ini hadir untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas peredaran obat-obatan yang diawasi ketat oleh peraturan perundang-undangan negara. Dengan memahami dan menguasai penggunaan sistem ini, tenaga kesehatan dapat menghindari sanksi administratif sekaligus menjaga integritas profesi dalam pelayanan kefarmasian sehari-hari.

Langkah awal untuk dapat mengakses layanan pelaporan ini dimulai dengan melakukan proses registrasi akun baru pada laman situs web resmi yang disediakan pemerintah. Apoteker Penanggung Jawab diharuskan mengisi data fasilitas secara terperinci, meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan maupun perorangan serta data perizinan sarana yang masih berlaku.

Validasi kompetensi profesi juga dilakukan secara ketat dengan mewajibkan input nomor Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang datanya akan dicocokkan dengan Dinas Kesehatan setempat, Data Sarana Satu Sehat dan SDMK.

Setelah seluruh formulir digital terisi dan surat pernyataan keaslian data yang bermaterai berhasil diunggah, akun akan memasuki masa tunggu verifikasi sebelum dapat digunakan secara penuh.

Setelah akun berhasil diverifikasi dan aktif, aktivitas pelaporan rutin bulanan menjadi agenda krusial yang harus dilakukan melalui fitur login pengguna. Sistem SIPNAP mengakomodasi dua kondisi pelaporan utama, yaitu pelaporan nihil untuk fasilitas tanpa pergerakan stok dan pelaporan transaksi untuk fasilitas dengan penggunaan obat aktif.

Bagi pelaporan yang melibatkan transaksi, pengguna sangat disarankan untuk memanfaatkan fitur Web Form guna memudahkan input rincian stok awal, pemasukan, pengeluaran, hingga stok akhir secara akurat.

Ketelitian dan kejujuran dalam memasukkan data angka sangat diperlukan agar tercapai kesesuaian antara stok fisik di lapangan dengan data digital yang diterima oleh pusat.

Kedisiplinan terhadap waktu pelaporan menjadi indikator utama kepatuhan fasilitas kesehatan, di mana batas akhir pengiriman data ditetapkan paling lambat tanggal sepuluh pada bulan berikutnya.

Apoteker tidak hanya berhenti pada tahap klik tombol kirim, melainkan harus memastikan bukti pelaporan terkirim ke surat elektronik atau email sebagai cadangan data digital.

Langkah terakhir yang tidak kalah penting adalah mencetak bukti pelaporan tersebut untuk diarsipkan secara rapi dalam dokumen administrasi internal apotek atau rumah sakit. Arsip fisik ini akan berfungsi sebagai bukti hukum yang sah apabila sewaktu-waktu dilakukan inspeksi atau audit oleh Dinas Kesehatan maupun Balai Besar POM.

X